Fathoni, NU Online | Kamis, 02 Maret 2017 18:15
Jakarta, NU Online
Menyusul pengaduan atas berita fitnah terhadap Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj,Harian Bangsa resmi dinyatakan bersalah. Media cetak terbitan PT Bangsa Sejahtera Pers ini dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik perihal pemberitaan yang tidak uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini menghakimi.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 6/PPR-DP/II/2017. Dalam Surat Ketetapan hasil Pleno Dewan Pers tertanggal 28 Pebruari 2017 tersebut, Harian Bangsa dan media online-nya (bangsaonline.com) dibebankan tiga kewajiban sebagai sanksi etik.
“Ya betul. Ada tiga rekomendasi terhadap teradu,” kata Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/3) di Jakarta.
Dijelaskannya, tiga rekomendasi tersebut antara lain, terkait kewajiban melayani hak jawab dari pengadu, melakukan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, serta memuat hak jawab tersebut di media bangsaonline.com yang bersangkutan selama tujuh hari berturut-turut.
“Terpenting dari putusan ini adalah bagaimana fitnah yang kadung menyebar luas itu bisa diluruskan. Bagaimana hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berimbang dipenuhi. Meskipun saya tidak tahu apakah itu masih bisa dilakukan,” papar Advokat jebolan Pesantren Gading, Malang ini.
Sidang etik terhadap kasus Harian Bangsa danbangsaonline.com mulai bergulir setelah KH Said Aqil Siroj melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) resmi mengadukan dua media tersebut pada 16 Januari 2017 lalu.
Keduanya diadukan atas dugaan berita bohong berjudul KH Lutfi Abdul Hadi: Said Aqil Kejam, Sadis, Ayo Sumpah Li’an Kalau Berani, dan berita lainnya berjudul Merasa Tertipu Kiai Said Aqil, Janji Bangun Islamic Center, Ternyata Bangun Seminari.
Belakangan kedua isi berita tersebut terbukti tidak benar dan mengandung unsur fitnah yang ditujukan kepada Kiai Said. Sebagai narasumber berita, KH Luthfi Abdul Hadi juga merasa tidak terkonfirmasi oleh pemberitaan tersebut sehingga secara terbuka dia meminta maaf kepada Kiai Said. (Red: Fathoni)
Sumber: www.nu.or.id/post/read/75825/perihal-kiai-said-harian-bangsa-dinyatakan-bersalah-oleh-dewan-pers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar